TATA-CARA-PENYALURAN-ALOKASI-DANA-DESA-DAN-BAGIAN-DARI-HASIL-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa di Kabupten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur mengenai mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Indragiri Hulu.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 43 Tahun 2014; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERBUP Kabputen Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Penyaluran ADD; Tata Cara Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 86 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp. : 4 hlm.
|