TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES Republik Indonesia No. 113 Tahun 2020; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES PDTT No. 13 Tahun 2020; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Lamp. : 3 hlm.
|