PEDOMAN-PEMBENTUKAN-LEMBAGA-KEMASYARAKATAN-DESA-DAN-LEMBAGA-ADAT-DESA-DI-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2020/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 2 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 3 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENSOS No. 25 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 29 (dua puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat Desa; Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
|