TATA-CARA-PELAKSANAAN-KONFIRMASI-STATUS-WAJIB-PAJAK-DAN-PENELITIAN-TERHADAP-PEMENUHAN-KEWAJIBAN-PAJAK-DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2020/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
- Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
|