PENERAPAN-PROTOKOL-KESEHATAN-PENCEGAHAN-PENYEBARAN-WABAH-COVID-19-DALAM-PENYELENGGARAAN-PEMILIHAN-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, serta untuk melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.
- Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Refublik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; KEPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 40 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 63 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Kepada Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019; Ketentuan Peralihan; Kententuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
|