Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi
pembangunan daerah serta memberi kepastian
hukum dalam rangka menciptakan iklim
keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan
pembangunan di Daerah Kabupaten Katingan perlu
dilakukan kegiatan dengan Tahun Jamak. Dalam rangka rasionalisasi anggaran
terhadap beberapa hal yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan
Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Katingan sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah dan
ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan
Jembatan di Kabupaten Katingan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah dan
ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan
Jembatan di Kabupaten Katingan
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peratuan Daerah kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sudah tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga
Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai perlu untuk
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Katingan tentang Pencabutan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
1945; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2007 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2007 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebun Raya Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa Kabupaten Katingan sesuai dengan arah kebijakan
pembangunan menitikberatkan pada pemanfaatan
sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan;
b. Bahwa kebijakan pembangunan perlu didukung
penumbuhan budaya konservasi di masyarakat melalui
pendidikan lingkungan dan pembangunan area
konservasi;
c. Bahwa pembangunan dan perlindungan area konservasi
berupa Kebun Raya Katingan adalah upaya meningkatkan
dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan
berkelanjutan perlu didukung perangkat aturan;
d. Bahwa agar pembangunan Kebun Raya dapat mencapai
sasaran yang berdayaguna dan berhasilguna secara
optimal diperlukan adanya pengaturan dalam
pembangunannya;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kebun Raya
Katingan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT;
BAB III
KEDUDUKAN KEBUN RAYA;
BAB IV
PEMBANGUNAN KEBUN RAYA;
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VI
PERAN SERTA PARA PIHAK;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan;
b. Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan
Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap
kesehatan serta mengormati hak asasi manusia, maka perlu
diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan Rokok
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV
PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB V
PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBEBANAN BIAYA PAKSA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi
menjadi kewajiban orang tua, pemerintah daerah, serta
masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya untuk
mewujudkan Kabupaten Katingan sebagai Kabupaten
Layak Anak (KLA);
b. Bahwa beberapa indikator Kabupaten Layak Anak yang
menjadi tolak ukur atas keberlangsungan hak anak,
dimana salah satunya yaitu adanya peraturan
perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan
hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
Perkawinan Pada Usia Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
SASARAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV
UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK;
BAB V
PENGUATAN KELEMBAGAAN;
BAB VI
UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN;
BAB VII
PENGADUAN;
BAB VIII
KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM;
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka
pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah;
b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Kabupaten Katingan sudah tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
c. Bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB IV
PENGADAAN;
BAB IV
PENGADAAN;
BAB VI
PEMANFAATAN;
BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB VIII
PENILAIAN;
BAB IX
PEMINDAHTANGANAN;
BAB X
PEMUSNAHAN;
BAB XI
PENGHAPUSAN;
BAB XII
PENATAUSAHAAN;
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN,DAN PENGENDALIAN;
BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
XVI
GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. Bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang
menghasilkan sarang dan dapat dijual sebagai usaha
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka mengatur agar lokasi bangunan
sarang burung walet menjadi lebih tertib dan berwawasan
lingkungan, perlu untuk diatur persyaratan dan cara
memperoleh izin usaha yang mudah, efektif dan efisien;
c. Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet terdapat beberapa
persyaratan yang perlu disederhanakan sehingga perlu
menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Izin Usaha
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun
2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun
2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III
LOKASI SARANG BURUNG WALET DAN PENGUSAHAANNYA;
BAB IV
PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN;
BAB V
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN;
BAB VII
PENCABUTAN IZIN;
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
SAKSI ADMINISTRATE;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Dan Larangan Eksploitasi Penangkapan Ikan Dengan Alat Setrum, Bahan-Bahan Kimia Berbahaya Dan Putus Atau Sejenisnya
ABSTRAK:
a. Bahwa sumber daya ikan merupakan anugerah Tuhan
kepada kita, karena itu pemanfaatannya baik untuk
penangkapan maupun pembudidayaan ikan hendaknya
diusahakan manfaat yang sebesar - besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ;
b. Bahwa dalam rangka melindungi sumber daya kelautan
dan perikanan dengan upaya penegakan hukum terhadap
pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya
Ikan dan Larangan Eksploitasi Penangkapan Ikan dengan
Alat Setrum, Bahan-Bahan Kimia Berbahaya dan Putas
atau Sejenisnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.17/MEN/2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.12/ PERMEN-KP/ 2013 ; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.49/ PERMEN-KP/ 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN;
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IV
KETENTUAN LARANGAN;
BAB V
PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Struktur Organisasi dan Tata Keija Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
KEDUDUKAN DAN PENATAAN DESA;
BAB IV
PEMBENTUKAN DESA;
BAB V
KEWENANGAN DESA;
BAB VI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
BAB VII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA,
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN;
BAB VIII
PENGANGKATAN KEPALA DESA;
BAB IX
PERANGKAT DESA;
BAB X
JENIS DESA;
BAB XI
PERATURAN DI DESA;
BAB XII
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN;
BAB XIII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA ADAT ;
BAB XIV
KERJASAMA DESA;
BABXV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII
SANKSI;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan
Pasal 33 Huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa mengenai syarat calon kepala
desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat
tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu)
Tahun sebelum pendaftaran dipandang
bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UndangUndang Dasar 1945 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28) diubah,
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat