Kesehatan, Lingkungan Hidup
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan;
b. Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan
Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap
kesehatan serta mengormati hak asasi manusia, maka perlu
diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan Rokok
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV
PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB V
PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBEBANAN BIAYA PAKSA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
- 18 Halaman
|