pengelolaan keuangan daerah-infrastuktur
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi
pembangunan daerah serta memberi kepastian
hukum dalam rangka menciptakan iklim
keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan
pembangunan di Daerah Kabupaten Katingan perlu
dilakukan kegiatan dengan Tahun Jamak. Dalam rangka rasionalisasi anggaran
terhadap beberapa hal yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan
Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Katingan sehingga perlu dilakukan perubahan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
- Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah dan
ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan
Jembatan di Kabupaten Katingan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah dan
ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan
Jembatan di Kabupaten Katingan
- 5 Halaman
|