Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah dan ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten Katingan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat