BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III KEGIATAN TAHUN JAMAK JALAN DAN JEMBATAN; BAB IV WAKTU PELAKSANAAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PENYESUAIAN HARGA; BAB VII KEWAJIBAN, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VIX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat