pajak dan retribusi daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu
dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
namun dalam implementasinya terdapat jenis Retribusi
Jasa Umum yang belum tecantum dalam Peraturan
Daerah dimaksud, sehingga perlu untuk dilakukan
perubahan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14)
yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2013 Nomor 38) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14)
yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2013 Nomor 38) diubah
- 5 Halaman
|