Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Menggali, Menghimpun Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salah Satunya Dapat Kita Ambil Melalui Pungutan / Retribusi Pemotongan Hewan Yang Ada Di Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Dilihat Dari Beberapa Tempat Yang Tersebar Diwilayah Kabupaten Katingan Adanya Usaha Pemotongan Hewan Oleh Masyarakat Yang Kurang Memenuhi Syarat Kesehatan Masyarakat (Veteriner) Oleh Karena Itu Harus Ada Rumah Potong Hewan Yang Memenuhi Persyaratan.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN;
BAB IV : KETENTUAN IZIN USAHA DAN SYARAT-SYARAT RUMAH POTONG HEWAN;
BAB V : TATACARA PEMBAYARAN;
BAB VI : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB VII : TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB VIII : TATA CARA PEMBETULAN PENGURANGAN KETETAPAN,PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN;
BAB IX : TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB X : TATA CARA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB XI : PENYIDIKAN;
BAB XII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Sangat Potensial, Sehingga Perlu Bagi Daerah Untuk Menggali Sumber – Sumber Pendapatan Dimaksud Dalam Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintah;
B. Bahwa Retribusi Daerah Yang Dapat Menjadi Sumber Pendapatan Sebagaimana Dimaksud Poin (A) Di Atas Salah Satunya Adalah Jenis Retribusi Pelayanan Pasar, Dimana Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pasar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Baru Perlu Disempurnakan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 tahun 2004; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1969.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB X : PENAGIHAN;
BAB XI : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA;
BAB XI : PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2010
A. Bahwa Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab, Pembiayaan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Yang Berasal Dari Pendapatan Asli Daerah Khususnya Yang Bersumber Dari Pajak Reklame Perlu Ditingkatkan;
B. Bahwa Untuk Memungut Pajak Reklame Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III : PERIJINAN;
BAB IV : DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB V : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB VI : MASA DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII : TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyebaran Dan Pengembangan Ternak
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Penyebaran Dan Pengembangan Peternakan Di Kabupaten Katingan Dipandang Perlu Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Ditetapkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 417/KPTS/OT.210//7/2001 Tentang Pedoman Umum Penyebaran
Dan Pengembangan Ternak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK;
BAB III : OBYEK PENERIMA DAN SISTEM PENYEBARAN, PENGEMBANGAN TERNAK;
BAB IV : PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB V : PENGEMBALIAN TERNAK;
BAB VI : RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VIII : ADMINISTRASI DAN PELAPORAN;
BAB IX : PENYIDIKAN;
BAB X : KETENTUAN PIDANA;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI DAN DENDA;
BAB XII : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Kebijakan Otonomi Daerah Yang Seluas-Luasnya Memberikan Kewenangan Penuh Kepada Daerah Kabupaten Katingan Untuk Mengelola Urusan Rumah Tangga Sendiri;
B. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Kerja Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Katingan, Perlu Menetapkan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN DAN SASARAN;
BAB III : JENIS – JENIS PERIZINAN;
BAB IV : JENIS-JENIS NON PERIZINAN;
BAB V : PROSES, WAKTU DAN BIAYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN;
BAB VI : KEWENANGAN;
BAB VII : KETERBUKAAN INFORMASI;
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX : PELAPORAN;
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menciptakan Pemerintahan Yang Baik, Maka
Pengelolaan Keuangan Daerah Dilakukan Secara Tertib, Efektif,
Efisien, Akuntabel, Transparan Dengan Memperhatikan Azas
Keadilan, Kepatuhan Dan Taat Pada Peraturan Perundang-Undangan;
B. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 182
Dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah Dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Serta Pasal 330
Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Maka Perlu
Adanya Peraturan Peraturan Pelaksanaan Menyeluruh Dan Terpadu
Di Daerah Sehingga Memudahkan Dalam Pelaksanaanya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB IV : SUMBER PENERIMAAN DAERAH;
BAB V : ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH;
BAB VI : PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB VII : PELAKSANAAN APBD;
BAB VIII : PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH;
BAB IX : PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN APBD;
BAB X : PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI : PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH;
BAB XII :KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor I Tahun
2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang
Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6
(Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir,
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf A Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan
Tahun Anggaran 2008.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; . Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 24 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Mewujudkan Tertib Administrasi Pengelolaan Barang Daerah Dalam Efektif,Efisien Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dan Untuk Mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah Yang Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Perkembangan Perlu Diadakan Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
B. Bahwa Sesuai Dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Diatur Dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEJABAT PENGELOLA BARANG DAERAH;
BAB III : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB IV : PENERIMAAN DAN PENYALURAN;
BAB VI : PENGGUNAAN;
BAB VII : PENATAUSAHAAN;
BAB VIII : PEMANFAATAN;
BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB X : PENILAIAN;
BAB XII : PENGHAPUSAN;
BAB XII : PEMINDAHTANGANAN;
BAB XIII : BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN;
BAB XIV : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV : PEMBIAYAAN;
BAB XVI : GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan.
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri;
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada
Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMI.AH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat