organisasi dan tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2011/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Dalam Rangka Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Dan Sekaligus Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Serta Upaya Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Di Atas Dipandang Perlu Untuk Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
- Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 4), Diubah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Diubah Dan Ditambah 1 (Satu) Butir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- 16 Halaman
|