Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX : TATA CARA PEMBAYARAN; BAB X : PENAGIHAN; BAB XI : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA; BAB XI : PENYIDIKAN; BAB XIII : KETENTUAN PIDANA; BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2010
Sumber
LD. 2010/4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan