organisasi dan tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2011/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008;
B. Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Katingan.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
- Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 5) Diubah Sebagai Berikut : 1. Ketentuan Bab II Pasal 2 Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- 21 Halaman
|