Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2010

Penyebaran Dan Pengembangan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : TUJUAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK; BAB III : OBYEK PENERIMA DAN SISTEM PENYEBARAN, PENGEMBANGAN TERNAK; BAB IV : PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; BAB V : PENGEMBALIAN TERNAK; BAB VI : RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB; BAB VII : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; BAB VIII : ADMINISTRASI DAN PELAPORAN; BAB IX : PENYIDIKAN; BAB X : KETENTUAN PIDANA; BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI DAN DENDA; BAB XII : PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyebaran Dan Pengembangan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2010
Tanggal Berlaku
22 Mei 2010
Sumber
LD. 2010/2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan