Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2010

Izin Usaha Dan Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN; BAB IV : KETENTUAN IZIN USAHA DAN SYARAT-SYARAT RUMAH POTONG HEWAN; BAB V : TATACARA PEMBAYARAN; BAB VI : TATA CARA PENAGIHAN; BAB VII : TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB VIII : TATA CARA PEMBETULAN PENGURANGAN KETETAPAN,PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN; BAB IX : TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN; BAB X : TATA CARA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB XI : PENYIDIKAN; BAB XII : KETENTUAN PIDANA; BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2010
Sumber
LD. 2010/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan