Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2010

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : TUJUAN DAN SASARAN; BAB III : JENIS – JENIS PERIZINAN; BAB IV : JENIS-JENIS NON PERIZINAN; BAB V : PROSES, WAKTU DAN BIAYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN; BAB VI : KEWENANGAN; BAB VII : KETERBUKAAN INFORMASI; BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB IX : PELAPORAN; BAB X : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2010
Tanggal Berlaku
22 Mei 2010
Sumber
LD. 2010/1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan