BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : TUJUAN DAN SASARAN; BAB III : JENIS – JENIS PERIZINAN; BAB IV : JENIS-JENIS NON PERIZINAN; BAB V : PROSES, WAKTU DAN BIAYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN; BAB VI : KEWENANGAN; BAB VII : KETERBUKAAN INFORMASI; BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB IX : PELAPORAN; BAB X : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat