Rencana Kerja Pembangunan Daerah - Kabupaten Bungo - Tahun 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
RKPD merupakan landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan - Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 - Pajak Hiburan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Objek dan Subjek Pajak; Pendataan; Ketetapan Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Bentuk, Tata Cara dan Pemberlakuan NPWPD; Tata Cara Penertiban SKPD, SPTPD,SKBKB,SKPDKBT; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD,SKPDKB dan SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran/Penyetoran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pemasangan/Penempatan Alat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
14 hlm.; Lampiran 29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2016
Standar Operasional Prosedur - Tugas - Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi - Keuangan dan Barang Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau atas kelalaian pejabat pengelola keuangan dan barang daerah atau pejabat lainnya, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Keputusan BPK No. 3 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, meliputi: Tugas-tugas Majelis Pertimbangan TP TGR; Prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah; dan Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2016
Pendelegasian Kewenangan - Bupati - Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun - Rancangan Peraturan Dusun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan - Camat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APB Dusun) dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan (APBDus-P).
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen No. 1 Tahun 2015; Permen No. 2 Tahun 2015; Permen No. 21 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan belanja dusun dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan belanja dusun kepada camat, meliputi; Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi; Pembiayaan; Pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
6 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2016
Tata Cara Pembagian dan Penetapan - Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD) - Bagian dari Hasil - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Penghasilan Tetap dan Tunjangan - Rio - Perangkat Dusun
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rio serta Perangkat Dusun
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata cara den penetapan rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dari hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan ketentuan Ayat (5) Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Rio dan Perangkat Dusun perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dari Hasil Pajak Daerah dan RetribusiDaerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rio serta Perangkat Dusun, melputi; Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian Dana; Besaran Pengahsilan Tetap dan Tunjangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Ketentuan pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Tunjangan Aparatur Pemerintahan Dusun (TAPD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2016
Penjabaran APBD - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016 - Perubahan ketiga
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan penggunaan dana DAK non fisik, penyertaan modal kepada PDAM dan hutang kepada pihak ketiga perlu dilakukan Pergeseran Anggaran Antar SKPD Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Point IV. 14 Program dan kegiatan yang dibiayai dari BBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan Cara :
. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dalam memeberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
. Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
. Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dicantumkan dalam LRA, apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Untuk Hibah Air Miinum Dari Sumber Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bungo, Pada Pasal 3 Persyaratan Hibah :
(1) Pemerintah Kabupaten Bungo wajib mengalokasikan penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)
(2) Jumlah Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sekurang-kurangnya sejumlah Dana Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
(3) Pemerintah Kabupaten Bungo Memenuhi Persyratan lainnya sebagai penerima Hibah sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan.
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Point IV. 24 dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai kode rekening berkenaan. Tata Cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Persa No. 12 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 33 Tahun 2015; Permenkeu No. 188/PMK.07/2012.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
Dengan adanya Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perbup No. 31 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2016, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perbup ini.
10 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2016
Tata Cara - Pembagian dan Penetapan Rincian - Dana Dusun - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Dusun setiap Dusun dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Dusun Setia Dusun dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016, meliputi; Tata Cara Pembagian Dana Desa; Penyaluran Dana Dusun; Prioritas Penggunaan Dana Dusun; Penyusun dan Laporan Realisasi; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
7 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan - Tata Cara - Pencalonan - Pemilihan - Pengangkatan - Pelantikan - Pemberhentian - Rio - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rio, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015, meliputi: Pelaksanaan Pemilihan Rio Serentak; Panitia Pemilihan; Panitia PilRio; Daftar Pemilih; Pencalonan Rio; dan Pemungutan Suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2016
Penetapan - Standar Biaya - Pemerintah Kabupaten Bungo - Ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran belanja dan pelaksanaan pembayaran atas beban APBD bagi setiap SKPD, maka perlu adanya pengaturan mengenai standar biaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
Dengan memperhatikan beban kerja yang diserahkan kepada camat dan lurah sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa Bupati melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dapat melimpahkan kepada Camat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kanupaten Bungo TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2016
penjabaran APBD - Kabupaten Bungo - TA 2016 - perubahan kedua
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa perlu dilakukan Pergeseran Anggaran antar kegiatan mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dalam point V Hal-hal Khusus Lainnya pada angka 24 dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai kode rekening berkenaan. Tata Cara Penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 247 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 33 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perbup No. 31 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 1 Tahun 2016, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perbup ini.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat