Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015, meliputi: Pelaksanaan Pemilihan Rio Serentak; Panitia Pemilihan; Panitia PilRio; Daftar Pemilih; Pencalonan Rio; dan Pemungutan Suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2016
Tanggal Berlaku
22 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1883 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan