Penjabaran APBD - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016 - Perubahan ketiga
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa demi kelancaran pelaksanaan penggunaan dana DAK non fisik, penyertaan modal kepada PDAM dan hutang kepada pihak ketiga perlu dilakukan Pergeseran Anggaran Antar SKPD Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Point IV. 14 Program dan kegiatan yang dibiayai dari BBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan Cara :
. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dalam memeberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
. Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
. Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dicantumkan dalam LRA, apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Untuk Hibah Air Miinum Dari Sumber Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bungo, Pada Pasal 3 Persyaratan Hibah :
(1) Pemerintah Kabupaten Bungo wajib mengalokasikan penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)
(2) Jumlah Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sekurang-kurangnya sejumlah Dana Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
(3) Pemerintah Kabupaten Bungo Memenuhi Persyratan lainnya sebagai penerima Hibah sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan.
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Point IV. 24 dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai kode rekening berkenaan. Tata Cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Persa No. 12 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 33 Tahun 2015; Permenkeu No. 188/PMK.07/2012.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
- Dengan adanya Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perbup No. 31 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2016, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perbup ini.
- 10 hlm.; Lampiran 17 hlm.
|