Penetapan - Standar Biaya - Pemerintah Kabupaten Bungo - Ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyusunan Anggaran belanja dan pelaksanaan pembayaran atas beban APBD bagi setiap SKPD, maka perlu adanya pengaturan mengenai standar biaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
Dengan memperhatikan beban kerja yang diserahkan kepada camat dan lurah sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa Bupati melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dapat melimpahkan kepada Camat.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Perda No. 12 Tahun 2007.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kanupaten Bungo TA 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
- Mengubah ketentuan dalam Lampiran.
- 4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|