Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Objek dan Subjek Pajak; Pendataan; Ketetapan Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Bentuk, Tata Cara dan Pemberlakuan NPWPD; Tata Cara Penertiban SKPD, SPTPD,SKBKB,SKPDKBT; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD,SKPDKB dan SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran/Penyetoran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pemasangan/Penempatan Alat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan