Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Objek dan Subjek Pajak; Pendataan; Ketetapan Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Bentuk, Tata Cara dan Pemberlakuan NPWPD; Tata Cara Penertiban SKPD, SPTPD,SKBKB,SKPDKBT; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD,SKPDKB dan SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran/Penyetoran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pemasangan/Penempatan Alat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat