Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rio serta Perangkat Dusun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dari Hasil Pajak Daerah dan RetribusiDaerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rio serta Perangkat Dusun, melputi; Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian Dana; Besaran Pengahsilan Tetap dan Tunjangan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rio serta Perangkat Dusun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
20 April 2016
Tanggal Pengundangan
20 April 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan