Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2016NOMOR27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman padaStandar Akuntansi Pemerintahan;
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerahperlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
Dalam rangkaamortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 20Tahun 2014tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungobelum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c,dan huruf d,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2015; Perpub Bungo Nomor 20 Tahun 2014.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm, 9 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - PERLENGKAPAN JALAN - KABUPATEN BUNGO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2008/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLENGKAPAN JALAN DALAM KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan dan peningkatan mobilitas kegiatan lalu lintas dan angkutan di jalan serta untuk memberikan pelayanan kepada pemakai jalan dalam Kabupaten Bungo, maka dipandang perlu menyelenggarakan perlengkapan jalan;
Penyelenggaraan perlengkapan jalan dimaksud meliputi aspek pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pemeliharaan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan Dalam Kabupaten Kabupaten Bungo, meliputi: Penempatan Perlengkapan Jalan; Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
3 (tiga) bulan setelah berlakunya Perda ini maka segala perlengkapan jalan yang ada di daerah harus telah disesuaikan dengan Perda ini.
Dengan berlakunya Perda ini, Perlengkapan jalan yang sudah ada dalam daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini masih tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengatur untuk itu.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 27 Tahun 2016
Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Kabupaten Bungo - PERUBAHAN kedua
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
Bahwa dalam rangka amortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo belum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 20 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 29 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
8 hlm.; Lampiran 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2) Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 Ayat (4), Pasal
15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Dan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(LembaraN Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerj aan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39, Tambahan Lebaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
216, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
5358);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga
Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1565);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2018 Nomor 19).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 19
TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN - SUBSIDI - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BANTUAN KEUANGAN - BERSUMBER DARI APBD
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/NO.304
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 114 ayat (5) Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, telah mengalami perubahan mendasar sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 25 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 45 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, meliputi: Ruang Lingkup; Pengelolaan (dhi. meliputi: penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban) Subsidi; Pengelolaan Hibah; Pengelolaan Bantuan Sosial; Pengelolaan Bantuan Keuangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Dengan berlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Perbup Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tertentu dan pemerintah dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tersendiri.
Dalam rangka memenuhi asas fungsional, penunjukan SKPD Teknis oleh
Bupati dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan
atau memiliki keterkaitan dengan bidang urusan pemerintahan yang
ditanganinya, dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Dalam rangka memenuhi asas keadilan, pertimbangan TAPD dalam
penetapan besaran nominal pemberian hibah dan bantuan sosial
berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Rincian prosedur, bentuk format dokumen administrasi yang digunakan
sehubungan dengan pemberian subsidi, hibah dan bantuan sosial, serta
hal-hal lain bersifat teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Bupati ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal pengelolaan subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tertentu diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Bupati ini.
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, wajib melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya
efektifi.tas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan
pcmerintahan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
sebagaimana dirnnksud dalam huruf a, pcrlu mcnctapkan
Piagam Pengawasan Intern Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bungo;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No 2 Tahun 2022; UU No 30 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 72 Tahun 2019; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perbup Bungo No 23 Tahun 2018; Perbup Bungo No 34 Tahun 2021; Perbup No 27 Tahun 2022.
PIAGAM PENGAWASAN INTERN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017
tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo (Serita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2016
Grand Design - Pengendalian Kuantitas Penduduk - Kabupaten Bungo - Tahun 2011-2021
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Bungo Tahun 2011-2021
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan pertumbuhan pendudukan di masa yang akan datang diperlukan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang tertuang dalam Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.153 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Inpres No. 3 Tahun 2010; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Kepmenkokesra No. 27 Tahun 2011; Pergub No. 28 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Bungo 2011-2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Bungo.
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor ......
Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai
Landasan Operasioanal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahari Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Noinor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42);
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemeriritah Daerah Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
(Benita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
19. Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (Benita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Kiasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan
Daerah (Benita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 888);
23. Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Benita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 249);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Benita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor(1781);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease2019 (Covid- 19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 149);
26. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12);
27. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12):
29. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor
8), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2018 Nomor 16);
30. Peraturan Daerah Nomor.............Tahun 2021 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2021
Nomor ........
31. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 45), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Berita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 23);
32. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran
202 1(Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 56);
33. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penyelesaian
Kewajiban Daerah Sehubungan Dengan Penundaan Pembayaran Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan l3elanja Daerah Tahun Anggaran
2020 Yang Dialihkan Penyelesaiannya Atas Beban Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 23);
ATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2020
JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (covid
19) di Indonesia semakin meluas dan menyebabkan korban
jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis maka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun
2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
corona virus disease 2019 (covid 19) sebagai Bencana
Nasional;
b. bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap
masyarakat Kabupaten Bungo yang terdampak pandemi
corona virus disease 2019 (covid 19) melalui jarring
pengaman sosial;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat
Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di
Kabupaten Bungo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentarig Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesjahteraan Sosial (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Upaya
Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 5449);
7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran
Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Dilingkungan
Kementerian;
PERATURAN BUPATI TENTANG JARING PENGAMAN
SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, semua
produk Hukum yang berkaitan dengan jaring pengaman
sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada;
Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, meliputi: Penerimaan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besar Sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 7 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat