Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Kabupaten Bungo - PERUBAHAN kedua
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
Bahwa dalam rangka amortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo belum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 20 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 29 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
- 8 hlm.; Lampiran 9 hlm.
|