PENYELENGGARAAN - PERLENGKAPAN JALAN - KABUPATEN BUNGO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2008/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLENGKAPAN JALAN DALAM KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Sejalan dengan perkembangan dan peningkatan mobilitas kegiatan lalu lintas dan angkutan di jalan serta untuk memberikan pelayanan kepada pemakai jalan dalam Kabupaten Bungo, maka dipandang perlu menyelenggarakan perlengkapan jalan;
Penyelenggaraan perlengkapan jalan dimaksud meliputi aspek pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pemeliharaan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan Dalam Kabupaten Kabupaten Bungo, meliputi: Penempatan Perlengkapan Jalan; Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
- 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Perda ini maka segala perlengkapan jalan yang ada di daerah harus telah disesuaikan dengan Perda ini.
Dengan berlakunya Perda ini, Perlengkapan jalan yang sudah ada dalam daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini masih tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengatur untuk itu.
- 8 hlm.
|