JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (covid
19) di Indonesia semakin meluas dan menyebabkan korban
jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis maka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun
2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
corona virus disease 2019 (covid 19) sebagai Bencana
Nasional;
b. bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap
masyarakat Kabupaten Bungo yang terdampak pandemi
corona virus disease 2019 (covid 19) melalui jarring
pengaman sosial;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat
Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di
Kabupaten Bungo;
- Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentarig Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesjahteraan Sosial (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Upaya
Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 5449);
7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran
Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Dilingkungan
Kementerian;
- PERATURAN BUPATI TENTANG JARING PENGAMAN
SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, semua
produk Hukum yang berkaitan dengan jaring pengaman
sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 9
|