SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2008/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada;
Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, meliputi: Penerimaan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besar Sumbangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 7 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.
- 4 hlm.
|