perubahan 2- kebijakan akuntansi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2016NOMOR27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman padaStandar Akuntansi Pemerintahan;
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerahperlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
Dalam rangkaamortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 20Tahun 2014tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungobelum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c,dan huruf d,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2015; Perpub Bungo Nomor 20 Tahun 2014.
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm, 9 lampiran
|