ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai penjelasan dan dokumen
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang APBD yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tenteng Pemerinta.harr Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta
Kerja, Bupati w4jib mengqiukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerah
{APBD} disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah {DPRD} sesuai dengan
ketentuan peratura:r perundang-undangan untuk
memperoleh persetqiuan bersama;
bahwa Feraturan Daerah tentang APBD yang
b.
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Fernerintah Daerah Tahun 2022 yans
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
Prioritas dan Plafon Anggaran yans telah
disepakati bersanrra antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
dimaksud dai*m huruf a dan huruf b, perlu
;.
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belaqja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2A22.
1".
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Republik
� Indonesia
kmbaran Negara Republik * Indonesia
Nomor a2661;
Nomor 4266);
;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun zp4"tentang
Perbendaharaan Negara {Lembarah Negara
2.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Gp4 'tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
.d.an/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Irrdcmoeie. Tahun 2020 Nomor 97,
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2OLg (COVID-l9)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2g2O Norreor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Nomor 6a85);
Undang-Undang Nomor 25 Tahua 2OA4 tentang
J.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA4 Nomor LA4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a42\;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
4.
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia" Tahun 2AA4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa3$;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang
5.
Pembentukan Kabupaten Tora.ia Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan {Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20OB Nomor 101, Tambahan
2
Lembaran Negara
Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 'Pahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 24SJ T��bahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Republik
Lembaran Negara
Indonesia
Nomor a87a\
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 t t rrtt 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 245;y Tambahan
Republik
; Indonesia
Lembaran Negara Republik ' Indonesia
Nomor 6573);
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
- terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
7.
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5573);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8.
tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nom<rr 137,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a575);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
9.
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2AA9 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia Nomor 49721
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2AOg tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor L,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
-;
Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah., (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ff Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
- Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 20rc
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
l- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pembinaan dan P.engawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zOtY Iiomor 73,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun zOtT
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (l"embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 24fi Nomor 106, Tambahan Lembaran
. Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9
tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran
· 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067l;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 ten tang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan,
Tahun 2OlB tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Penyaluran Dan
La po ran
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana
Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 630) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan
Negeri Nomor 78 Tahun 2O2O tentang Perubahan
4
),
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
atas Peraturan Menteri Dalam ··Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); t ,
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan
Laporan
Pertanggungiawaban Penggunaan
Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1.7771;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri .Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis�?engelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 781);
77
-aNomor
Tahun 2A2A tentang Pedoman Teknispengelolaan
Keuangan Daerah {Berita Negard. Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
Tahun 2021. tentang Pedoman Pen5rusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun zAZt Nomor 9261;
L& Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2A2O tentang Pembentukan dan
1 &
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Struktur Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 116);
Struktur Peranglat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Torqja Utara Tahun 2O2A Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Torqja Utara Nomor 116);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 121).
PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHU 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN
PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesempatan
berusaha, kemitraan usaha, daya saing produk usaha
daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan serta
pengembangan dan pembinaan pasar rakyat, maka perlu
dilakukan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Sejalan dengan meningkatnya usaha perdagangan
di Kabupaten Toraja Utara diperlukan pengembangan,
penataan pembinaan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang
perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan harus berperan aktif mengembangkan,
menata dan membina pasar rakyat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan
Peraturan Daerah
tentang
Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2032; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaku Usaha, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko, Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, Perkulakan/Grosir, Pemasok, Usaha Makro, Kecil, dan Menengah, Kemitraan, Persyaratan Pedagang, Analisis dampak lalu lintas, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Usaha Toko Modern, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Waktu Indonesia Tengah. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB
III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENATAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR RAKYAT. BAB V
PENATAAN HARI PASAR RAKYAT. BAB VI
PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN Bagian Kesatu
Persyaratan Fasilitas. Bagian Kedua
Persyaratan Jam Operasional. Bagian Ketiga
Persyaratan Luas Tempat Usaha, Sistem Penjualan, dan
Jenis Barang Dagangan. Bagian Keempat
Persyaratan Lokasi. BAB VII
PERIZINAN. tidak dikenakan biaya retribusi.
BAB
VIII
KEMITRAAN Bagian Kesatu
Pola Kemitraan. Bagian Kedua
Perjanjian Kerja Sama. BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X
SANKSI ADMINISTRASI. BAB XI
PENYIDIKAN. BAB XII
KETENTUAN PIDANA. BAB
XIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 50 Tahun 2019
tentang Ketentuan Waktu Operasional Pasar Hewan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019
Nomor 50); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT LEMBANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT LEMBANG
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Lembang; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Lembang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; 10.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Lembang; 11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Lembang.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR
TENTANG PENGANGKATAN DAN
PERANGKAT LEMBANG.
14 TAHUN 2016
PEMBERHENTIAN. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Lembang 1. Ketentuan Pasal 1 diubah : Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Kecamatan, Camat, Desa, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Kepala Lembang, Perangkat Lembang, Hari, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, Terpidana. 2. Ketentuan ayat 2 huruf d Pasal 4 dihapus. 3. Ketentuan huruf (a) Pasal 6 diubah. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (4) dan ayat (5). 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 16A. 8. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2021
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan
administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah
diperlukan kode dan data wilayah administrasi
pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Lembang di
Kabupaten Toraja Utara; Dengan adanya perkembangan kebutuhan kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Toraja Utara perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan,
kelurahan dan lembang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan perlu diatur sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan perlu diatur sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Provinsi, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, Wilayah Administrasi Pemerintahan, Penetapan Batas Lembang, Penegasan Batas Lembang, Numerik, Digit. BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP. BAB III
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN
DAN LEMBANG. BAB IV
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Bagian Kesatu
Kade Wilayah Administrasi Pemerintahan. Bagian Kedua
Data Wilayah Adrn:inistrasi Pemerintahan. BABV
PEMUTAKHIRAN KODE DAN DATA WILAYAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Revisi Anggaran, Pergeseran Anggaran, Belanja Daerah, Pembiayaan, Pinjaman Daerah, Utang Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah, Dana Cadangan, Beban, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Program, Kegiatan, Kegiatan Tahun Jamak, Keluaran, Hasil, Sasaran, Kinerja, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Surat Penyediaan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar UP, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar TU, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Barang Milik Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Piutang Daerah, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Wajib, Urusan Pemerintahan Pilihan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Pengguna Anggaran, Kuasa PA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Kas, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar, Hari. BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian. Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bagian Keempat
Pengguna Anggaran. Bagian Kelima
Kuasa Pengguna Anggaran. Bagian Keenam
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Kedelapan
Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD. Bagian Sembilan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Kesepuluh
TAPD. BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah. Bagian Keempat
Belanja Daerah. Bagian Kelima
Pembiayaan Daerah Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Penerimaan Pembiayaan Paragraf 3
Pengeluaran Pembiayaan. Bagian Keenam
Surplus dan Defisit Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Surplus Paragraf 3
Defisit. BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Bagian. Ketiga
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah. Bagian Ketiga
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Keempat
Anggaran Kas dan SPD. Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah. Bagian Keenam
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah. Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah. Bagian Kedelapan
Pengelolaan Barang Milik Daerah. BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. Bagian Kesatu
Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua
Dasar Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Bagian Keempat
Pergeseran Anggaran. Bagian Kelima
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Keenam
Pendanaan Keadaan Darurat. Bagian Ketujuh
Pendanaan Keadaan Luar Biasa. Bagian Kedelapan
Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah. Bagian Kesembilan
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Bagian Kesepuluh
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kesebelas
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu
Akuntansi Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Piutang Daerah. Bagian Kedua
Pengelolaan Investasi Daerah. Bagian Ketiga
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagian Keempat
Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. BAB XI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XIII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
106
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dan Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-
2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahunn
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2012-2032.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis PD, Rencana Kerja PD, Rencana Tata Ruang Wilayah, Visi, Misi, Strategi, Program, Indikator kinerja. BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH. BAB III
SISTEMATIKA RPJMD. BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI. BAB V
PERUBAHAN RPJMD. BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan
antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Tahun Anggaran 2021; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan; 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tantang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 20. Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelompokan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 24. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021; 29. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021.
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah. Pasal 2 (1) Pendapatan Daerah (2) Pendapatan Asli Daerah (3) Pendapatan Transfer (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pasal 3 (1) Belanja Daerah (2) Belanja Operasi Terdiri (3) Belanja Modal (4) Belanja Tidak Terduga 5) Belanja Transfer Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah (2) Penerimaan Pembiayaan Daerah (3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (Good Governance) melalui pengelolaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), perlu adanya pertanggungjawaban keuangan
yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun Anggaran; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran
berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Daerah
Peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara
dan
Pemerintah Pusat
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja
Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undang; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Alkrual; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan Umum Daerah; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat daerah; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2020; 31. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 42 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Bupati Toraja Utara
Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN
2020. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa
laporan keuangan (2) Laporan keuangan. Pasal 3 Laporan realisasi anggaran Pasal 4 Uraian Laporan realisasi anggaran Pasal 5 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b per 31 Desember Tahun 2020 Pasal 6 Laporan arus kas Pasal 7 Laporan operasional Pasal 8 Laporan Perubahan Ekuitas Pasal 9 Laporan saldo akhir Pasal 10 Catatan atas laporan keuangan Pasal 11 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pasal 12 Lampiran laporan keuangan Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2020 diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat