Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Provinsi, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, Wilayah Administrasi Pemerintahan, Penetapan Batas Lembang, Penegasan Batas Lembang, Numerik, Digit. BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP. BAB III PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN DAN LEMBANG. BAB IV KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Kade Wilayah Administrasi Pemerintahan. Bagian Kedua Data Wilayah Adrn:inistrasi Pemerintahan. BABV PEMUTAKHIRAN KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat