Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis PD, Rencana Kerja PD, Rencana Tata Ruang Wilayah, Visi, Misi, Strategi, Program, Indikator kinerja. BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH. BAB III SISTEMATIKA RPJMD. BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI. BAB V PERUBAHAN RPJMD. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat