MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan (2) Laporan keuangan. Pasal 3 Laporan realisasi anggaran Pasal 4 Uraian Laporan realisasi anggaran Pasal 5 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2020 Pasal 6 Laporan arus kas Pasal 7 Laporan operasional Pasal 8 Laporan Perubahan Ekuitas Pasal 9 Laporan saldo akhir Pasal 10 Catatan atas laporan keuangan Pasal 11 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pasal 12 Lampiran laporan keuangan Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat