Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan (2) Laporan keuangan. Pasal 3 Laporan realisasi anggaran Pasal 4 Uraian Laporan realisasi anggaran Pasal 5 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2020 Pasal 6 Laporan arus kas Pasal 7 Laporan operasional Pasal 8 Laporan Perubahan Ekuitas Pasal 9 Laporan saldo akhir Pasal 10 Catatan atas laporan keuangan Pasal 11 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pasal 12 Lampiran laporan keuangan Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan