Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2021

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Revisi Anggaran, Pergeseran Anggaran, Belanja Daerah, Pembiayaan, Pinjaman Daerah, Utang Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah, Dana Cadangan, Beban, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Program, Kegiatan, Kegiatan Tahun Jamak, Keluaran, Hasil, Sasaran, Kinerja, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Surat Penyediaan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar UP, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar TU, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Barang Milik Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Piutang Daerah, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Wajib, Urusan Pemerintahan Pilihan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Pengguna Anggaran, Kuasa PA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Kas, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar, Hari. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian. Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bagian Keempat Pengguna Anggaran. Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran. Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD. Bagian Sembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Kesepuluh TAPD. BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga Pendapatan Daerah. Bagian Keempat Belanja Daerah. Bagian Kelima Pembiayaan Daerah Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Penerimaan Pembiayaan Paragraf 3 Pengeluaran Pembiayaan. Bagian Keenam Surplus dan Defisit Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Surplus Paragraf 3 Defisit. BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Bagian Kedua Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian. Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum Bagian. Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah. Bagian Ketiga Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Keempat Anggaran Kas dan SPD. Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah. Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah. Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah. Bagian Kedelapan Pengelolaan Barang Milik Daerah. BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Bagian Keempat Pergeseran Anggaran. Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat. Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa. Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Bagian Kesembilan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kesepuluh Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah. Bagian Kedua Pengelolaan Investasi Daerah. Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan