Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaku Usaha, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko, Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, Perkulakan/Grosir, Pemasok, Usaha Makro, Kecil, dan Menengah, Kemitraan, Persyaratan Pedagang, Analisis dampak lalu lintas, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Usaha Toko Modern, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Waktu Indonesia Tengah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENATAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR RAKYAT. BAB V PENATAAN HARI PASAR RAKYAT. BAB VI PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN Bagian Kesatu Persyaratan Fasilitas. Bagian Kedua Persyaratan Jam Operasional. Bagian Ketiga Persyaratan Luas Tempat Usaha, Sistem Penjualan, dan Jenis Barang Dagangan. Bagian Keempat Persyaratan Lokasi. BAB VII PERIZINAN. tidak dikenakan biaya retribusi. BAB VIII KEMITRAAN Bagian Kesatu Pola Kemitraan. Bagian Kedua Perjanjian Kerja Sama. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X SANKSI ADMINISTRASI. BAB XI PENYIDIKAN. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat