MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR TENTANG PENGANGKATAN DAN PERANGKAT LEMBANG. 14 TAHUN 2016 PEMBERHENTIAN. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Lembang 1. Ketentuan Pasal 1 diubah : Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Kecamatan, Camat, Desa, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Kepala Lembang, Perangkat Lembang, Hari, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, Terpidana. 2. Ketentuan ayat 2 huruf d Pasal 4 dihapus. 3. Ketentuan huruf (a) Pasal 6 diubah. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5). 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 16A. 8. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat