Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa kondisi topografi wilayah Kabupaten Ende berada di daerah perbukitan dan lembah yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas sehingga berdampak pula meningkatkan biaya pemeliharaan dan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan dinas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.24 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 92 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4); Peraturan Daerah ini mulai Berlaku pada tanggal diundangkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, maka diperlukan adanya ketentuan yang mengatur agar keuangan daerah dikelola secara baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Berdasarkan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berlakunya beberapa Peraturan Perundangundangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah berdampak pada tidak berlakunya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Asas
3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Asas Umum dan Struktur APBD
5. Penyususnan Rancangan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Pengelolaan Kas
9. Akuntansi Keuangan Daerah
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
128
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupatu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupsten Ende Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019.
Angaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2020 berjumlah Rp.1.287.876.380.500,00, Anggaran Belanja Daerah berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumblah Rp.5.000.000.000,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
11 Halaman; 1 Halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016;
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perangkat Desa; BAB II Pengangkatan Perangkat Desa; BAB IV Pemberhentian Perangkat Desa; BAB V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; BAB VI Unsur Staf Perangkat Desa; BAB VII Pakaian Dinas Atribut Dan Perangkat Desa; BAB VIII Kesejahteraan Perangkat Desa; BAB IX Peningkatan Kapasitas Perangkat Dan Staf Desa; BAB X Ketentuan Peralihanl; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Menyampaikan Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah LRA anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2015, Pendapatan Rp.922.465.715.435,52 belanja Rp.920.349.547.820,00 dan Penerimaan Pembiayaan berjumlah Rp.154.649.828.175,69 Pengeluaran Pembiayaan Rp.3.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ende Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD; Bab 4. Pengalokasian ADD, Bab 5. Penggunaan ADD; Bab 6. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; Bab 7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku.
8 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.18 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas; BAB III Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; BAB IV Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis; BAB V Staf Ahli; BAB VI Kepegawaian; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
13 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang dijadikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016;
Materi yang diatur adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupan Ende Tahun Anggaran 2018, Pendapatan Daerah Berjumlah Rp.1.153.384.979.683,00, Belanja Daerah Berjumlah 1.150.884.979.683,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.2.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur 155/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan hal yang dibatalkan keseluruhan muatan peraturan Daerah Kabupaten / Kota palimg lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan Pelaksanan Pembatalan Daerah dan Selanjutnya DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015;.
Materi yang diatur adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyababkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyababkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.14 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.66 Tahun 2016; PP 109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun2016.
Materi yang diatur adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.251.378.519.000,00 berkurang sejumlah Rp.8.556.439.456,00 sehingga menjadi Rp.1.242.822.151.544,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat