Materi yang diatur adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupan Ende Tahun Anggaran 2018, Pendapatan Daerah Berjumlah Rp.1.153.384.979.683,00, Belanja Daerah Berjumlah 1.150.884.979.683,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.2.500.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat