Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas; BAB III Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; BAB IV Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis; BAB V Staf Ahli; BAB VI Kepegawaian; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat