Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 10 Tahun 2016

Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah LRA anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2015, Pendapatan Rp.922.465.715.435,52 belanja Rp.920.349.547.820,00 dan Penerimaan Pembiayaan berjumlah Rp.154.649.828.175,69 Pengeluaran Pembiayaan Rp.3.500.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 September 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
LD. 2016/ No.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan