Angaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2020 berjumlah Rp.1.287.876.380.500,00, Anggaran Belanja Daerah berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumblah Rp.5.000.000.000,00;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat