Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur akibat bencana alam, dengan sumber dana Pasca Bencana dari Kementerian Menkokesra yang ditransfer ke dalam batang tubuh APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b.' bahwa mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tersisa 4 (ernpat) bulan, maka harus dilakukan pengelolaan lebih dini (tender dan pembayaran) atas kegiatan tersebut dengan Sistem Parsial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbandaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 151);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 171);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Peniabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN
..;. PASCA BENCANA
Pasal 1
Memanfaatkan Dana Bantuan Pasca Bencana sebesar Rp, 6.500.000.000, - (Enam
Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Pemanfaatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukan pada kegiatan sebasai berikut :
1. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Putemata sebesar Rp. 370.000.000,-
2. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pombakka sebesar Rp. 719.000.000, -
3. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Salekoe sebesar Rp, 717.000.000, -
4. Rehabilitasi Tanggul Sungai Larnpuawa Desa Sukarnaiu sebesar Rp. 477.000.000,-
5. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Tingkara sebesar Rp. 717.000.000, -
6. Pembangunan Jembatan Sungai Werenni Desa Lembang-lembang sebesar
Rp.680.000.000, -
7. Peninggian Badan Jalan Ruas Desa Pongo sebesar Rp, 820.000.000,-
8. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pettalandung sebesar
Rp.480.000.000, -
9. Rehabilitasi Tanggul Sungai Rongkong Desa Tarobok dan Desa Lara sebesar
Rp.590.000.000, -
10. Proteksi Pantai Munte sebesar Rp, 250.000.000,-
11. Rehabilitasi Tanggul Sungai Uraso Desa Cendana Putih I sebesar Rp.680.000.000, -
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2008
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Ketja Pemerintah, dipandang perlu menyusun Rencana Ketja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun2008;
b. bahwa Rencana Ketja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara memuat Arah Kebijakan Daerah satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan Kepastian Kebijakan dalam melaksanakan Pembangunan Daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Ketja Pemerintah Daerah Tahun 2008;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
r • )iW" ' I •
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4406);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang · Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 82);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004
Nomor7);
12. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 20);
13. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN2008.
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2008 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang dimulai tanggal 1 Januari
2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran I; dan
b. buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran II;
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006, yang memuat Gambaran Ekonomi Makro Tahun 2007 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiscal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi:
a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2008.
Pasal3
Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Tahun 2008 :
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasa14
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-rnasing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disarnpaikan kepada Bappeda paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertirnbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2008 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008
PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) BAGI MASYARAKAT MISKIN PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2008/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Bagi Masyarakat Miskin Pada RSUD Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) bagi masyarakat miskin pada RSUD
Andi Djemma Masamba, terdapat Dana Pelayanan Kesehatan sesuai
petunjuk pemanfaatan dana JAMKESMAS Tahun 2008;
b.
bahwa pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang sebelumnya ditangani oleh PT. ASKES (Persero), sedang sekarang telah ditangani langsung
Pemerintah Pusat oleh Departemen Kesehatan melalui Program
JAMKESMAS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
'
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK
/11/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Tahun 2008;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 82);
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) BAGI MASYARAKAT MISKIN PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Dana Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/Rawat lnap Tingkat
Lanjutan terdiri dari :
a. jasa Sarana sebesar=40%
b. jasa Pelayanan/medik sebesar=60%
Pasal2
Jasa Tindakan Medik Operasi terdiri dari :
a. jasa Sarana sebesar : 1 O %
b. jasa Pelayanan/medik sebesar : 90 %
Pasal3
Jasa Sarana Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/Rawat lnap Tingkat
Lanjutan dalam Pasal 1 huruf a sebesar 40 % dijadikan 100% diperuntukkan :
a. 30% disetor ke Kas Daerah
b. 70% digunakan langsung untuk alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket Rumah Sakit.
Pasal4
Jasa Sarana Tindakan Medik Operasi dalam Pasal 2 huruf a sebesar 10 %
dijadikan 100% diperuntukkan :
a. 30% disetor ke Kas Daerah
b. 70% digunakan langsung untuk alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket Rumah Saki!.
Pasal5
Pendistribusian Jasa Pelayanan/medik dalam Pasal 1 huruf b dan dalam Pasal 2 huruf b, diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba dengan Surat Keputusan.
Pasal6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Paraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008
PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2008/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya kenaikan harga BBM berdasarkan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 maka perlu dilakukan penyesuaian tarif kendaraan penwnpang umum angkutan perkotaan dan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
3. Undang - Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); .
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang=- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaba Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawab Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.
memperhatikan
Hasil rapat dengan Instansi Terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) pada tanggal 29 Mei 2008 perihal menyikapi kenaikan tarif angkutan penumpang umum
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERK:OTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM Wll..AYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kenaikan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum pada lampiran II dan
, merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini
Pasal 2
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 1, angka 2 dan angka 3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini;
b. ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa transportasi yang sifatnya mengikat antara kedua belah pibak;
c. untuk anak sekolah tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/kilometer sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 3 melainkan besarannya tetap padajarak yang berbeda;
d. anak sekolah sebagaimana dirnasud pada huruf c terdiri dari :
1. Taman Kanak-kanak (TK);
2. Sekolah Dasar (SD);
3. Sekolab Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
5. Mahasiswa.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah pedesaan yang dibubungkan dengan prasarana jalan yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/Kilometer sebagaimana dimaksud pada lampiran I angka 3 melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan.
(2) Wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi :
a Desa Pincara di Kecarnatan Masamba;
b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan Mappedeceng;
c. Objek Wisata Sarambu Alla di Kecamatan Sabbang.
(3) Jika terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
maka tarif angkutan pada wilayah tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
SKPD yang membidangi perhubungan bersama dengan lnstansi Terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
Pasal S
(I) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara melampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada lampiran II peraturan ini dikenakan sanksi administratif
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan.
Pasal 6
Apabila dikemudian hari terdapat kebijaksanaan pemerintah mengenai harga bahan bakar minyak (BBM)
maka peraturan ini akan ditinjau kembali.
Pasal 7
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 318 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Kendaraan Umum Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka terselenggaranya angkutan penwnpang wnum perkotaan dan perdesaan yang aman tertib dan terkendali dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara perlu Penetapan Jaringan Trayek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 3826 ); ·
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 teniang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
. '
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Talmo 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Orang ( Berita Daerah Kab. Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 14 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor
2. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran
3. Angkutan adalah pemindahan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan
menggunakan kendaraan
4. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayananjasa angkutan orang dengan mobil bus,
yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal
5.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang
·, 6.
Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, denganjadwal tetap atau tidak terjadwal
Pasal 2
Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 3
Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Kappuna
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sa'pek - Balebo c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Poddo - Laba
d. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Baliase - Rompu
Pasal 4
Jaringan Trayek Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Bone-bone - Tamuku - Munte
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sukamaju - Katulungan
. c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Mappedeceng - Cendana Putih
d. Jaringan Trayek Terminal Masamba- Baebunta - Sabbang e. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Meli
f. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Salulemo - Lara
g. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Tandung - Limbong h. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke
i. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke Barat
Pasal 5
DAFTAR POROS JALAN DAERAH ( LOKAL) DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
NO
1.
LOKASI JALAN
KECAMATAN BONE-BONE
1.
POROSJALAN
POROSMUNTE
KETERANGAN
2.
POROS SIDOMUKTI
3.
POROS TAMUKU
2.
KECAMATAN SUKAMAJU
I.
POROS SUKAMAJU - SPONTAN
3.
KECAMATAN
1.
POROS HARAPAN
MAPPEDECENG
2.
POROS KAPIDI - CENDANA PUTIH IV
4.
KECAMATAN MALANGKE
1.
POROS MALANGKE
5.
KECAMATAN MASAMBA
I.
POROS BALEBO - KAPPUNA
6.
KECAMATAN BAEBUNTA
I.
POROSBAEBUNTA-LARA
2.
POROSTAROBOK-LARA
7.
KECAMATANSABBANG
I.
POROS SABBANG - LIMBONG
2.
BATUALANG
Pasal 6
Pelanggaran terhadap Jaringan Trayek baik Perkotaan maupun Perdesaan bagi pengemudi angkutan dikenakan sanksi paling tinggi Rp, 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalarn pasal 66
BAB XIII Kententuan Pidana Undang-undang 14 Tahun 1992.
Pasal 7
Kendaraan Umum Angkutan Perkotaan maupun Perdesaan dilengkapi dengan papan trayek dan identitas lainnya.
Pasal 8
Identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalarn pasal 7 adalah warna kendaraan masing-masing trayek dan nomor masing-masing trayek.
Pasal 9
Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
. .
,' • I
, ." .' . . '
• r •
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
.•..
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008
PERSYARATAN DAN PENILAIAN DALAM PENGANGKATAN CAMAT LINGKUP KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Penilaian Dalam Pengangkatan Camat Lingkup Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wllayah
kecamatan, maka dipandang perlu menetapkan persyaratan,
penilaian dan pengangkatan camat dalam lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor-8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Luwu Utara No 53 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai
Daerah Otonom ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 42 );
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2004 Nomor 09).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN DAN PENILAIAN
BAB III
KETENTUAN LAIN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
NOMOR 10 TAHUN 2008
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008
KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR (OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2008/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum Yang Menggunakan Sepeda Motor (OJEK) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka ketertiban, kelancaran dan keselarnatan penyelenggaraan angkutan penumpang umum yang menggunakan sepeda motor (ojek) dalarn wilayah Kabupaten Luwu Utara maka perlu diberlakukan penentuan tariff;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan
Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3529 );
�A..
,.l.
....
!I j
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi ( Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1993
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530 );
8. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 );
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03 );
Memperhatikan:
Hasil Keputusan Rapat dengan instansi terkait No 551/445/PHB/2007 tentang
Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR ( OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan tarifangkutan sepeda motor (ojek) terdiri dari:
I. Tarifpada daerah dataran rendah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2. Tarif pada daerah dataran tinggi dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Tarifsebagaimana pasal I (1) meliputi daerah:
a. Kecamatan Masamba dan sekitarnya b. Kecamatan Baebunta dan sekitamya c. Kecamatan Sabbang dan sekitarnya
d. Kecamatan Malangke dan sekitarnya
e. Kecamatan Malangke Barat dan sekitarnya
f. Kecamatan Mappedeceng dan sekitarnya g. Kecamatan Sukamaju dan sekitarnya
h. Kecamatan Bone-bone dan sekitarnya
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud pasal 1 (2) meliputi daerah:
a. Kecamatan Limbong dan sekitarnya b. Kecamatan Rampi dan sekitamya
c. Kecamatan Seko dan sekitarnya
Pasal 4
Perhitungan tarif ojek berdasarkan dua komponen yaitu komponen biaya pokok dan komponen biaya dasar batas atas dan batas bawah.
,.
,1, ' .•
'
• ':j .,
Pasal 5
Perhitungan Tarifberdasarkan:
1. a. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran rendah
=> biaya bahan bakar
=> biaya penyusutan
=> biaya ban
=> biaya pemeliharaan
=> pajak kendaraan
=> biaya asuransi
=> biaya bunga modal
Jurnlah
Rp. 154,56
Rp. 19,54
Rp. 17,50
Rp. 9,50
Rp. 4,50
Rp. 2,90
Rp. 6,50
Rp. 215,00 /Pnp/Krn
b. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi ada kenaikan 100%-150% dari biaya pokok dataran rendab mengingat keadaan jalan serta medan yang dilewati sehingga rnenjadi Rp. 322,50
/Pnp/Krn
c. Komponen biaya dasar untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan
Seko) dengan asumsi ada kenaikan 215%-290% rnengingat keadaan jalan serta rnedan yang lebih berat sehingga menjadi Rp. 645,00 /Pnp/Krn
2. a.
b.
c.
Komponen biaya dasar (Rp/Pnp/Krn) untuk daerab dataran rendab
Komponen biaya dasar untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi kenaikan 100%-150% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendab
Kornponen biaya pokok untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan Seko) dengan asumsi kenaikan 215%-290% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendah
Pasal 6
BIAYA BIAYA
BIAYA DA SAR DASAR B
ARAN TARlF
/Km)
1
Dataran Rendab
Rp.
125,-
Rp. 770,-
Rp. 650,-
Batas atas
Rp. 985,-
Batas bawab Rp. 865,-
2 Dataran Tinggi Rp. 326,- Rp. 1.557,- Rp. 975,- Batas atas Rp. 1.883,-
(Kecamatan Batas bawab Rp. 1.298,- Limbonz)
3
Dataran Tinggi
Rp.
645,-
Rp.
1.750,-
Rp.
1.050,-
Batas atas Rp. 2.395,-
(Kecamatan Seko) Batas bawab Rp. 1.695,-
4 Dataran Tinggi Rp. 645,- Rp. 2.300,- Rp. 1.650,- Batas atas Rp. 2.945,- (Kecamatan Batas bawab Rp. 2.295,- Ramon
,r I
. ' .
Pasal 7
Ketentuan tarif angkutan yang menggunak:an sepeda motor (ojek) ak:an diatur dan sesuaikan kembali jika terjadi kenaikan harga BBM.
Pasal 8
Keputusan ini berlak:u sejak: tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati lill dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008
LOKASI AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2008/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Area Parkir Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor Pada Jalan Dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka keteraturan, ketertiban dan kelancaran ams lalu lintas dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara perlu pemasangan marka area parkir kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
9. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2003 Nomor 03 );
10. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir ( Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 ).
memperhatikan
Hasil keputusan rapat dengan instansi terkait Nomor 551/445/PHB/2007 tentang Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMASANGAN MARKA AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
(1) Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas pennukaan jalan membentuk garis melintang, garis membujur dan garis serong yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas .
(2) Marka Parkir adalah garis utuh membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan.
(3) Marka utuh adalah garis utuh di atas pennukaan jalan yang membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan .
(4) Area Parkir adalah ruang pembatas sebagai manuver keluar masuk kendaraan.
(5) Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara .
(6) Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak rneninggalkan kendaraannya .
(7) Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bennotor atau kendaraan tidak bermotor.
(8) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu .
(9) Kendaraan tidak bennotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
(I 0) Jalan adalah suatu sarana Perhubungan Darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengapannya yang diperuntukkan bagi lalu !iotas .
(11) Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan .
(12) Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
Pasal 2
Lokasi pemasangan area parkir pada sisi jalan fasilitas umum atau tidak umum antara lain :
a. Rumah Jabatan
b. Kantor Pemerintah I Swasta
c. Pusat Perbelanjaan I Pertokoan d. Tempat Rekreasi
e. Pusat Pedidikan
f. Rumah Sakit
Pasal3
Area parkir sebagaimana tersebut pada pasal l dipasang marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas dan maneuver keluar masuk kendaraan .
Pasal 4
Marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas sebagaimana tersebut pada pasal 3 :
a. Bagi kendaraan roda 4 berukuran 4,8 x 2,4 meter b. Bagi kendaraan roda 2 dan becak I x 1,5 meter
c. Sudut parkir bagi kendaraan roda 4 disesuaikan dengan kondisi jalan
d. Sudut parkir untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan tidak bermotor sebesar 90° terhadap sumbu
jalan,
Pasal 5
Lokasi pemasangan marka area parkir pada jalan dalam Kota Masarnba antara lain :
(I) Ruas Jalan Jenderal Sudirman sisi kiri arah dari Palopo antara Apill Rumah Jabatan dan Jembatan Masamba dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan kecuali kendaraan angkutan barang pukul 06.30- 17.00 dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir.
(2) Ruas Jalan Syubada sisi kanan dari arah Malangke antara perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan perempatan Jalan Haji Lapapa dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus kendaraan roda 4 dan sisi kiri dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus Sepeda Motor dan Becak .
(3) Ruas Jalan Haji Lapapa sisi kanan dari arah Palopo dilengkapi rambu parkir dan di sebelah kiri
rambu larangan parkir antara pertigaan Tugu Masamba Affair hingga belokan Pasar Lama .
(4) Ruas Jalan Masamba Affair sisi kiri dari arah Malangke dilengkapi rambu parkir dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir antara simpang tiga SD Senter dengan perempatan Jalan Jenderal Sudirman dan antara Perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan belokan Pasar Lama sisi kiri dilengkapi rambu parkir kendaraan roda 4, roda 2 dan becak, sisi kanan dilarang parkir.
Passi 6
Ruas Jalan selain disebut pada pasal 5 ayat (l) sampai ayat (4) dalam Kota Masamba akan dipasangi
marka area parkir dilengkapi rambu apabila diperlukan.
Passi 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2008
IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2008/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penutupan Jalan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka ketertiban, kelancaran dan pengaturan arus lalu lintas dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara diperlukan izin penutupan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3186 );
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
3826 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah TK. I dan Daerah TK. II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
341 O);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lain Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WlLAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 1
I. Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
2. Jalan Propinsi adalah jalan yang mengubungkan antar kola atau kabupaten dalam propinsi
3. Jalan Nasional adalahjalan yang menghubungkan antar propinsi
4. Jalan Daerah adalahjalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan dan desa di sekitarnya.
5. Rambo Sementara adalah rambu yang bersifat sementara digunakan pada kegiatan atau keadaan tertentu dapat dipindah-pindahkan berupa rambu perintah atau larangan;
6. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
7. Rambo larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pemakai jalan
Pasal 2
Setiap penutupan jalan dalam dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara wajib memperoleh izin dari Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah lzin Penutupan Jalan yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Perhubungan memuat antara lain : I. Nama pemohon penutupan jalan
2. Nama ruas jalan yang digunakan
3. Waktu penutupanjalan
4. Jenis rambu sementara yang digunakan
Pasal 4
Izin penutupan keseluruhan badan jalan hanya diperuntukkan pada Jalan Daerah yang mempunyai lebar
kurang dari 4 meter dihitung dari asjalan ke saluran tepi jalan
Pasal 5
Izin penutupan sebahagian badan jalan (maksimal setengah badan jalan) hanya diperuntukkan pada Jalan
Propinsi atau Jalan Nasional dalam wilayah Ibukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 6
Tidak diizinkan penutupan keseluruhan atau sebahagian badan jalan pada Jalan Propinsi ataupun Jalan
Nasional yang berada di luar lbukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 7
Penutupan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib menggunakan rambu-rarnbu sementara sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
Pasal 8
Pengambilan, pengembalian dan hal-hal lain berhubungan dengan rambu sementara adalah merupakan tanggungjawab pengguna izin.
Pasal 9
Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya leges sebesar Rp. I 0.000,-
Pasal 10
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan in, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008
PENETAPAN RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2008/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan
pembangunan di desa dan yang sesuai dengan kewenangan desa
dan kepentingan masyarakat setempat sebagai konsekuensi
penyerahan urusan pemerintahan dari Kabupaten ke Desa,
dipandang perlu menetapkan Rincian Sementara Alokasi Dana
Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luru Utara Tahun Anggaran
2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); '
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 4004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Pertaggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat' dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu utara Tahun 2007 Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2007 Nomor 09);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2008
BAB III
PENYALURAN DANA PERIMBANGAN DESA
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
NOMOR 6 TAHUN 2008
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat