Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008

Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN ..;. PASCA BENCANA Pasal 1 Memanfaatkan Dana Bantuan Pasca Bencana sebesar Rp, 6.500.000.000, - (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Pasal 2 Pemanfaatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukan pada kegiatan sebasai berikut : 1. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Putemata sebesar Rp. 370.000.000,- 2. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pombakka sebesar Rp. 719.000.000, - 3. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Salekoe sebesar Rp, 717.000.000, - 4. Rehabilitasi Tanggul Sungai Larnpuawa Desa Sukarnaiu sebesar Rp. 477.000.000,- 5. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Tingkara sebesar Rp. 717.000.000, - 6. Pembangunan Jembatan Sungai Werenni Desa Lembang-lembang sebesar Rp.680.000.000, - 7. Peninggian Badan Jalan Ruas Desa Pongo sebesar Rp, 820.000.000,- 8. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pettalandung sebesar Rp.480.000.000, - 9. Rehabilitasi Tanggul Sungai Rongkong Desa Tarobok dan Desa Lara sebesar Rp.590.000.000, - 10. Proteksi Pantai Munte sebesar Rp, 250.000.000,- 11. Rehabilitasi Tanggul Sungai Uraso Desa Cendana Putih I sebesar Rp.680.000.000, - Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
01 September 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/No.16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan