PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN ..;. PASCA BENCANA Pasal 1 Memanfaatkan Dana Bantuan Pasca Bencana sebesar Rp, 6.500.000.000, - (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Pasal 2 Pemanfaatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukan pada kegiatan sebasai berikut : 1. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Putemata sebesar Rp. 370.000.000,- 2. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pombakka sebesar Rp. 719.000.000, - 3. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Salekoe sebesar Rp, 717.000.000, - 4. Rehabilitasi Tanggul Sungai Larnpuawa Desa Sukarnaiu sebesar Rp. 477.000.000,- 5. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Tingkara sebesar Rp. 717.000.000, - 6. Pembangunan Jembatan Sungai Werenni Desa Lembang-lembang sebesar Rp.680.000.000, - 7. Peninggian Badan Jalan Ruas Desa Pongo sebesar Rp, 820.000.000,- 8. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pettalandung sebesar Rp.480.000.000, - 9. Rehabilitasi Tanggul Sungai Rongkong Desa Tarobok dan Desa Lara sebesar Rp.590.000.000, - 10. Proteksi Pantai Munte sebesar Rp, 250.000.000,- 11. Rehabilitasi Tanggul Sungai Uraso Desa Cendana Putih I sebesar Rp.680.000.000, - Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat