Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008

Lokasi Area Parkir Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor Pada Jalan Dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMASANGAN MARKA AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWUUTARA. Pasal 1 (1) Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas pennukaan jalan membentuk garis melintang, garis membujur dan garis serong yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas . (2) Marka Parkir adalah garis utuh membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan. (3) Marka utuh adalah garis utuh di atas pennukaan jalan yang membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan . (4) Area Parkir adalah ruang pembatas sebagai manuver keluar masuk kendaraan. (5) Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara . (6) Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak rneninggalkan kendaraannya . (7) Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bennotor atau kendaraan tidak bermotor. (8) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu . (9) Kendaraan tidak bennotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan. (I 0) Jalan adalah suatu sarana Perhubungan Darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengapannya yang diperuntukkan bagi lalu !iotas . (11) Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan . (12) Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Pasal 2 Lokasi pemasangan area parkir pada sisi jalan fasilitas umum atau tidak umum antara lain : a. Rumah Jabatan b. Kantor Pemerintah I Swasta c. Pusat Perbelanjaan I Pertokoan d. Tempat Rekreasi e. Pusat Pedidikan f. Rumah Sakit Pasal3 Area parkir sebagaimana tersebut pada pasal l dipasang marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas dan maneuver keluar masuk kendaraan . Pasal 4 Marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas sebagaimana tersebut pada pasal 3 : a. Bagi kendaraan roda 4 berukuran 4,8 x 2,4 meter b. Bagi kendaraan roda 2 dan becak I x 1,5 meter c. Sudut parkir bagi kendaraan roda 4 disesuaikan dengan kondisi jalan d. Sudut parkir untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan tidak bermotor sebesar 90° terhadap sumbu jalan, Pasal 5 Lokasi pemasangan marka area parkir pada jalan dalam Kota Masarnba antara lain : (I) Ruas Jalan Jenderal Sudirman sisi kiri arah dari Palopo antara Apill Rumah Jabatan dan Jembatan Masamba dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan kecuali kendaraan angkutan barang pukul 06.30- 17.00 dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir. (2) Ruas Jalan Syubada sisi kanan dari arah Malangke antara perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan perempatan Jalan Haji Lapapa dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus kendaraan roda 4 dan sisi kiri dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus Sepeda Motor dan Becak . (3) Ruas Jalan Haji Lapapa sisi kanan dari arah Palopo dilengkapi rambu parkir dan di sebelah kiri rambu larangan parkir antara pertigaan Tugu Masamba Affair hingga belokan Pasar Lama . (4) Ruas Jalan Masamba Affair sisi kiri dari arah Malangke dilengkapi rambu parkir dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir antara simpang tiga SD Senter dengan perempatan Jalan Jenderal Sudirman dan antara Perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan belokan Pasar Lama sisi kiri dilengkapi rambu parkir kendaraan roda 4, roda 2 dan becak, sisi kanan dilarang parkir. Passi 6 Ruas Jalan selain disebut pada pasal 5 ayat (l) sampai ayat (4) dalam Kota Masamba akan dipasangi marka area parkir dilengkapi rambu apabila diperlukan. Passi 7 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008 tentang Lokasi Area Parkir Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor Pada Jalan Dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
26 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2008
Tanggal Berlaku
26 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No.08
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan