Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2008

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN2008. Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2008 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang dimulai tanggal 1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008. (2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran I; dan b. buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran II; Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006, yang memuat Gambaran Ekonomi Makro Tahun 2007 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiscal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. (2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi: a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; b. pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2008. Pasal3 Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2008 : (1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasa14 (1) Satuan Kerja Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-rnasing program. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disarnpaikan kepada Bappeda paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertirnbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2008 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2008
Sumber
BD.2008/No.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan