PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN2008. Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2008 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang dimulai tanggal 1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008. (2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran I; dan b. buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran II; Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006, yang memuat Gambaran Ekonomi Makro Tahun 2007 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiscal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. (2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi: a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; b. pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2008. Pasal3 Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2008 : (1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasa14 (1) Satuan Kerja Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-rnasing program. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disarnpaikan kepada Bappeda paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertirnbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2008 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat