Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008

Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2008 BAB III PENYALURAN DANA PERIMBANGAN DESA BAB IV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
15 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2008
Tanggal Berlaku
15 Februari 2008
Sumber
BD.2008/No.06
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan