Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008

Penetapan Jaringan Trayek Kendaraan Umum Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor 2. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran 3. Angkutan adalah pemindahan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan 4. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayananjasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal 5. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang ·, 6. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, denganjadwal tetap atau tidak terjadwal Pasal 2 Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara Pasal 3 Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah : a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Kappuna b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sa'pek - Balebo c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Poddo - Laba d. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Baliase - Rompu Pasal 4 Jaringan Trayek Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah : a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Bone-bone - Tamuku - Munte b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sukamaju - Katulungan . c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Mappedeceng - Cendana Putih d. Jaringan Trayek Terminal Masamba- Baebunta - Sabbang e. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Meli f. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Salulemo - Lara g. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Tandung - Limbong h. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke i. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke Barat Pasal 5 DAFTAR POROS JALAN DAERAH ( LOKAL) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA NO 1. LOKASI JALAN KECAMATAN BONE-BONE 1. POROSJALAN POROSMUNTE KETERANGAN 2. POROS SIDOMUKTI 3. POROS TAMUKU 2. KECAMATAN SUKAMAJU I. POROS SUKAMAJU - SPONTAN 3. KECAMATAN 1. POROS HARAPAN MAPPEDECENG 2. POROS KAPIDI - CENDANA PUTIH IV 4. KECAMATAN MALANGKE 1. POROS MALANGKE 5. KECAMATAN MASAMBA I. POROS BALEBO - KAPPUNA 6. KECAMATAN BAEBUNTA I. POROSBAEBUNTA-LARA 2. POROSTAROBOK-LARA 7. KECAMATANSABBANG I. POROS SABBANG - LIMBONG 2. BATUALANG Pasal 6 Pelanggaran terhadap Jaringan Trayek baik Perkotaan maupun Perdesaan bagi pengemudi angkutan dikenakan sanksi paling tinggi Rp, 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalarn pasal 66 BAB XIII Kententuan Pidana Undang-undang 14 Tahun 1992. Pasal 7 Kendaraan Umum Angkutan Perkotaan maupun Perdesaan dilengkapi dengan papan trayek dan identitas lainnya. Pasal 8 Identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalarn pasal 7 adalah warna kendaraan masing-masing trayek dan nomor masing-masing trayek. Pasal 9 Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara. . . ,' • I , ." .' . . ' • r • Pasal 10 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .•.. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Jaringan Trayek Kendaraan Umum Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
02 April 2008
Tanggal Pengundangan
02 April 2008
Tanggal Berlaku
02 April 2008
Sumber
BD.2008/No.11
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan