Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008

Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Bagi Masyarakat Miskin Pada RSUD Andi Djemma Masamba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) BAGI MASYARAKAT MISKIN PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 Dana Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/Rawat lnap Tingkat Lanjutan terdiri dari : a. jasa Sarana sebesar=40% b. jasa Pelayanan/medik sebesar=60% Pasal2 Jasa Tindakan Medik Operasi terdiri dari : a. jasa Sarana sebesar : 1 O % b. jasa Pelayanan/medik sebesar : 90 % Pasal3 Jasa Sarana Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/Rawat lnap Tingkat Lanjutan dalam Pasal 1 huruf a sebesar 40 % dijadikan 100% diperuntukkan : a. 30% disetor ke Kas Daerah b. 70% digunakan langsung untuk alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket Rumah Sakit. Pasal4 Jasa Sarana Tindakan Medik Operasi dalam Pasal 2 huruf a sebesar 10 % dijadikan 100% diperuntukkan : a. 30% disetor ke Kas Daerah b. 70% digunakan langsung untuk alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket Rumah Saki!. Pasal5 Pendistribusian Jasa Pelayanan/medik dalam Pasal 1 huruf b dan dalam Pasal 2 huruf b, diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba dengan Surat Keputusan. Pasal6 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Paraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Bagi Masyarakat Miskin Pada RSUD Andi Djemma Masamba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
14 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2008
Tanggal Berlaku
14 Juli 2008
Sumber
BD.2008/No.13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan