PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) BAGI MASYARAKAT MISKIN PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 Dana Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/Rawat lnap Tingkat Lanjutan terdiri dari : a. jasa Sarana sebesar=40% b. jasa Pelayanan/medik sebesar=60% Pasal2 Jasa Tindakan Medik Operasi terdiri dari : a. jasa Sarana sebesar : 1 O % b. jasa Pelayanan/medik sebesar : 90 % Pasal3 Jasa Sarana Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/Rawat lnap Tingkat Lanjutan dalam Pasal 1 huruf a sebesar 40 % dijadikan 100% diperuntukkan : a. 30% disetor ke Kas Daerah b. 70% digunakan langsung untuk alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket Rumah Sakit. Pasal4 Jasa Sarana Tindakan Medik Operasi dalam Pasal 2 huruf a sebesar 10 % dijadikan 100% diperuntukkan : a. 30% disetor ke Kas Daerah b. 70% digunakan langsung untuk alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket Rumah Saki!. Pasal5 Pendistribusian Jasa Pelayanan/medik dalam Pasal 1 huruf b dan dalam Pasal 2 huruf b, diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba dengan Surat Keputusan. Pasal6 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Paraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat