Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan
di daerah dapat terwujud apabila pelaksanaan
perencanaan pembangunan partisipatif
tersusun dengan baik;
b. bahwa pelaksanaan perencanaan pembangunan
partisipatif berjalan efektif, efisien dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme
perencanaan pembangunan partisipatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 91);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008,
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu
Utara Nomor 214);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara
Nomor 216).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN
BAB IV
MUSRENBANG RKPD
BAB V
PELAKSANAAN FORUM SKPD KABUPATEN
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
NOMOR 35 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS TANA LILI DAN PUSKESMAS WONOKERTO DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Tana Lili dan Puskesmas Wonokerto Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu
Utara;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan
kelancaran dan kenyamanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Tana Lili
dan Puskesmas Wonokerto Dinas Kesehatan
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
6. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 229).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
NOMOR 36 TAHUN 2014
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin terkendalinya
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
telah berdampak kepada berbagai sendi kehidupan
masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat sehingga berimplikasi
terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana
Desa;
Dalam rangka memastikan capaian sasaran
pembangunan desa, pemerintah menetapkan prioritas
penggunaan dana desa sesuai peruntukannya untuk
tahun 2023 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional,
dan penanganan bencana alam dan non alam yang
sesuai dengan kewenangan Desa untuk pencapaian
SDGs; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pengertian Daerah, Bupati, Desa, Dana Desa, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Musyawarah Desa , Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana kerja pemerintah desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA.
BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA.
BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Publikasi,Bagian Kedua Pelaporan.
BAB V PEMBINAAN.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2010
KUALITAS PIUTANG DAN PENYERTAAN BERGULIR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYERTAAN BERGULIR TIDAK TERTAGIH
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2010/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kualitas Piutang dan Penyertaan Bergulir Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Pembentukan Penyisihan Piutang dan Penyertaan Bergulir Tidak Tertagih
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan
keuangan pemerintah menggunakan basis akrual untuk pengakuan
aset;
b. bahwa aset berupa piutang dan penyertaan bergulir di neraca harus
terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (net realizable value);
c. bahwa untuk menyajikan piutang dan penyertaan bergulir dengan
nilai bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan penyesuaian
dengan membentuk penyisihan piutang dan penyertaan bergulir
tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitasnya;
d. bahwa ketentuan mengenai kualitas piutang dan penyertaan bergulir
dan pembentukan penyisihannya selama ini belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kualitas Piutang dan Penyertaan Bergulir Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Pembentukan Penyisihan
Piutang dan Penyertaan Bergulir Tidak Tertagih;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang
Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 4 Seri A Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 138);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 139);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2005 tentang lzin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 141);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 154);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KUALITAS PIUTANG DAN PENYERTAAN BERGULIR
BAB III
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
BAB IV
RESTRUKTURISASI
BAB V
PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 36 TAHUN 2010
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2013
PENETAPAN PAGU DEFINTIF ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran · Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah '·(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Puon,mn Bupall rmtang Pagu D<(lnlllfAfolt1ul Dana Pufmbongon Dua T.A.ZOl3 1
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 7);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan
Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara, perlu ditetapkan Penyaluran Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara NoJJJ.or 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013. (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 10};
...
' -;';
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 29).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE• KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2013 yang diberikan kepada Pemerintah Desa se• Kabupaten Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2017
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam Rangka Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka optimalisasi, efektifitas dan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu dilaksanakan pengawasan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem online atas setiap data transaksi pembayaran Pajak kedalam jaringan informasi Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Dalam Rangka Pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
• ' i
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dangan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 212) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah adalah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontirbusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
'''
2, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di wajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungutan atau Pajak tertentu.
3. Surat setoran pajak daerah adalah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukandengan cara lain kke bank.
4. Surat setoran pajak daerah Daerah Elektroik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secra elektronik yang berfungsi sebagai SSPD
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghtungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Data transakasi usaha adalah keterangan atau data
/dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepaa wajib pajak.
7. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan dan pengusaha penyelenggara fasilitas parker untuk umum di luar milikjalan
8. Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuahan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
9. Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainya secara elektornik dan terintegrasi secara real time.
10. Aplikasi adalah adalah perangkat lunak komputer yang memanfaatkan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
11. Data Transaksi adalah Data /dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen kepada pengusaha hotel , pemilik restoran/rumah makan dan penyelenggara hiburan atau data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
12. Sistem jaringan Infortnasi adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat mengakses setiap data transaksi
13. Objek Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah.
14. Objek Pajak Restoran adalah pajak ata pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah
15. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran sesuai peraturan perpajak daerah.
16. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
BAB II
SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
Pasal 2
(1) Untuk melakukan Penertiban dan pengawasan terhadap data transaksi usaha secara transparan dan akuntabel diterapkan pembayaran pajak daerah yang berbasis online.
(2) Sistem Online pembayaran data transaksi usaha sebagaiaman yang dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
(3) Data Transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada wajib pajak atas pelayanan hotel, direstoran, ditempat hiburan, dan tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
'.
c. melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan ;
d. menyampaikan informasi ke pada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan paling lambat 2 X 24 ( dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan.
(2). Wajib Pajak berhak untuk:
._,_'
\.
a. memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi hon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak daerah;
c. memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak;
d. memdapatkan jaminan pemasangan/penyambungan penempatan sistem online tidak menggangu sistem dan perangkat yang sudah ada.
(3) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berkewajiban :
a. merahasiakan atas setiap transaksi usaha wajib pajak;
b. data transaksi pembayaran pajak daerah hanya digunakan untuk keperluan dibidang perpajakan daerah;
c. melakukan tindakan administrasi pemungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, apabila wajib pajak merusakan alat atau sistem perekaman data transaksi sehingga tidak berfungsi;
d. menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base pajak selama 5 Tahun;
e. membangun/mengadakan/menempatkan/menyamb ungkan perangkat secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah; dan
Pasal 3
( 1) Sistem online pengawasan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan dengan menggunakan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha.
(2) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak.
(3) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merekam basil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
Pasal 4
( 1} Perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimonitor oleh wajib pajak dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan.
(2) Penyajian data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh wajib pajak dan pejabat Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
(3) Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kerahasiaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1). Wajib Pajak berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem pengawasan yang tempatkan di usaha wajib pajak;
b. menginput data setiap transaksi pembayaran dengan nilai sebenarnya dari konsumen atau subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan;
.•.
f. memberikan pembinaan kepada wajib pajak dalam hal pengunaan sistem perekaman data transaksi.
(4) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berhak untuk :
a. Memperoleh kemudahan untuk memasang
/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara online pada tempat usaha wajib pajak.
b. memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. mengenakan denda dan atau pencabutan izin operasional kepada wajib pajak daerah yang tidak mengoperasikan aplikasi data transaksi secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang• undangan
BAB IV
SISTEM PELAPORAN PENERIMAAN PENDAPATAN Pasal 6
( 1) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dalam rangka penerimaan pendapatan dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD}, sebagai bukti penerimaan pendapatan, selanjutnya dilaporkan untuk dibukukan sebagai realisasi penerimaan pendapatan daerah;
(2) Dalam menyajikan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah menggunakan sistem yang berbasis teknologi informasi.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2018
PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah acliubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
I
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
86);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2018 (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 518);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 243);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-201 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten
Luwu Utara Nomor 213);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pernbangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Dearah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018, Tambahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ka:bupaten Luwu Utara tahun anggaran 2018 (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 96);
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
pasal 5
pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 37
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
ABSTRAK:
a. bahwa perbaikan sistem pelayanan mulai tingkat pustu/poskesdes/polindes puskesmas sampai rumah sakit perlu mendapat pengawasan melalui sistem kontrol yang udah dikendalikan dan respon yang cepat;
b. bahwa untuk menciptakan sistem pelayanan ibu hamil yang berkualitas dapat dilakukan dengan pemberian tanda kartu status dengan wama yang berbeda sebagai penanda tempat persalinan dengan tindakan yang cepat dan tepat sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
' .......,
I 1
\-.., :
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
-'•
Perlindungan Anak (Lenffiaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 / MENKES / Per / XI /2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
' .
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KANTONG KESELAMATAN IBU DAN BAYI
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Luwu Utara.
2. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
4. Kantong keselamatan ibu dan bayi adalah media kontrol rujukan ibu hamil dengan variasi kar tu wama hijau, kuning dan merah.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Fasilitas Kesehatan atau disingkat faskes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
7. Supervisi fasilitatif adalah manajemen mutu dengan
pendekatan proses untuk mengetahui kinerja petugas kesehatan tanpa kesan menggurui.
8. Mekanisme rujukan adalah alur referensi yang digunakan untuk memberi informasi untuk memperkuat pemyataan dengan tegas.
9. UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahnya.
10. Surat Tanda Registrasi atau disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan aktifitas pelayanan kesehatan.
11. Tenaga kesehatan yang berkompoten adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12. Antenatal Care yang disingkat ANC adalah pemeriksaan
kehamilan oleh ahli medis baik bidan atau dokter
umum/dokter kandungan kepada ibu selama kehamilan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Kantong Keselamatn Ibu dan Bayi berasaskan manfaat, informatif, transparan, keadilan, kemampuan, kesetaraan dan perlindungan terhadap lbu hamil, lbu bersalin, Ibu nifas dan Bayi.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Penyelenggaraan Kantong Keselamatan lbu dan bayi bertujuan untuk:
/,
\..._,.,'
a. tersedianya kontrol keselamatan rujukan yang berbeda mulai dari pelayanan ibu hamil di pustu/poskesdes/ polindes, puskesmas, dan rumah sakit;
b. tercapainya peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas melalui kontrol ntjukan yang cepat dan tepat;
c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat untuk bersalin di fasyankes;
d. terciptanya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dan kemitraan bidan dan dukun dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi; dan
e. tersedianya seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien untuk pelayanan ibu dan bayi.
BAB III
RUANO LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
/ - -
a. tanggung jawab pemerintah daerah;
b. peran dinas kesehatan, organisasi profesi, pemerintah kecarnatan, UPI'D puskesmas, pemerintah desa/lurah, dan masyarakat;
c. pelayanan keselarnatan ibu dan bayi;
d. pembuatan dan penandaan kontrol kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. pencatatan dan pelaporan.
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Kantong keselamatan lbu dan Bayi sebagai berikut:
a. menyediakan regulasi pendukung pelaksanaan kegiatan
Kantong Keselarnatan lbu dan Bayi;
b. menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten sesuai kebutuhan organisasi;
c. menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan;dan
d. mengatur penempatan tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Peran Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Pemerintah
Kecamatan, UPTD Puskesmas, Pemerintah Desa/Lurah, dan
Masyarakat
Pasal 6
Peran Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselarnatan lbu dan Bayi meliputi:
a. peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penunjang yang mendukung kualitas pelayanan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan mekanisme rujukan baik administrasi maupun teknis medis tingkat kabupaten;
c. melaksanakan pengawasan, supervisr, evaluasi dan pembinaan secara berkala kepada UPfD Puskesmas;
d. memfasilitasi proses penyebaran inform.asi kepada rnasyarakat melalui media inform.asi baik cetak maupun elektronik; dan
e. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
Pasal 7
Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalarn penyelenggaraan
Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan program;
b. rnengkoordinasikan pelaksanaan program dengan anggotanya; dan
c. melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi
u penerbitan STR bagi anggotanya.
Pasal 8
Peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat kecamatan;
b. rnelaksanakan pembinaan kepada kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
c. melaksanakan koordinasi secara berkala kepada UPfD Puskesmas terhadap kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.
Pasal 9
Peran UPTD Puskesrnas dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi rneliputi:
a. rnendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. memberikan pelayanan yang berkualitas kepada ibu harnil rnelalui puskesrnas ramah anak;
c. memperbaiki mekanisme rujukan yang terukur dan terhubung dengan kantong keselamatan di pustu/poskesdes/polindes;dan
d. melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
. .. : ..
Pasal 10
Peran pemerintah desa/lurah dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat desa;
b. melaksanakan pembinaan kepada dukun dalam rangka pelaksanaan kemitraan antara bidan dan dukun; dan
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama terhadap kegiatan bidan desa.
Pasal 11
l)
..-,. '\
.'-/)
Peran masyarakat meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. penggalangan dana masyarakat melalui tabungan bersalin dan dana sosial bersalin;
c. penyediaan sarana transportasi (ambulance desa);
d. penyediaan calon pendonor darah ibu bersalin; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap kemitraan bidan dan dukun.
Bagian Ketiga
Pelayanan Keselamatan lbu dan Bayi
Pasal 12
Pelayanan pada ibu hamil meliputi:
a. setiap ibu hamil diharuskan memeriksakan kesehatannya paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan;
b. persalinan harus dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan yang berkompoten;
c. pelayanan bersalin bagi ibu hamil dilakukan melalui pelayanan berkualitas dan dapat dilakukan dengan metode hipnoterapis oleh tenaga kesehatan berkompoten yang telah dilatih;
d. pelayanan ibu hamil dilakukan dengan mekanisme rujukan secara berjenjang berdasarkan kontrol kartu pada kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. setiap pelayanan kepada ibu hamil harus disertai dengan pencatatan dan pelaporan yang lengkap.
. . ..
•'
Pasal 13
(1) Pemeriksaan lbu hamil sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf a terdiri dari:
a. Kontak pertama (Kl) pada usia kehamilan trimester kesatu;
b. Kontak kedua (K2) pada usia kehamilan trimester kedua;
c. Kontak ketiga (K3) dilakukan pada usia kehamilan trimester ketiga; clan
d. Kontak keempat (K4) dilakukan pada kunjungan ANC kedua diperiode trimester ketiga pada usia kehamilan lebih dari 36 minggu.
(2) Tenaga kesehatan yang berkompoten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter ahli, dokter umum maupun bidan.
(3) Pelayanan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf c dilakukan dengan prinsip sipakatau, sipakainge' dan sipakalebbi tanpa memandang suku, agama dan ras serta melayani dengan hati dan tanpa pungutan liar.
Pasal 14
( 1) Setiap ibu hamil diharuskan bersalin di fasilitas kesehatan.
(2) Dalam pelayanan persalinan di pustu, poskesdes, dan/atau
polindes, dukun dapat mendampingi bidan desa sampai proses persalinan selesai dengan cara memheri perawatan kepada ibu dan bayi.
(3) Dukun yang membantu bidan desa dalam persalinan cliberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pembuatan dan Penandaan Kontrol Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
Pasal 15
(1) Setiap ibu hamil dibuatkan kartu kontrol yang dipasang pada kantong keselamatan ibu dan bayi.
I • .' '
(2) Kartu kontrol sebagaimana climaksud pada ayat (1) diberi tanda sebagai berikut:
a. wama hijau bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di pustu, poskesdes, dan/atau polindes dan/atau bidan paraktek.mandiri;
b. wama kuning bagi lbu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di puskesmas dan/atau klinik dokter swasta; dan
c. wama merah bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas
kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di
rumah sakit.
(3) Wama kartu ibu hamil sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dibuatkan tanda dengan wama yang sama pada buku kesehatan ibu dan anak.
(4) Bidan desa bekerjasama dengan keluarga ibu hamil memasang tanda siaga berupa sticker atau yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di rumah ibu hamil agar keluarga ibu hamil dan masyarakat dapat mengetahui faskes tempat ibu hamil bersalin.
Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 16
( 1) Setiap bidan desa harus memiliki data based ibu hamil secara terinci yang dituangkan ke dalam Buku Kesehatan ibu dan anak dan/atau register kohor ibu dan anak, berdasarkan hasil pemeriksaan Kl sampai K4.
(2) Setiap bidan desa melaporkan data ibu hamil yang akan melahirkan pada bulan berjalan ke koordinator bidan puskesmas yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu:
a. laporan secara tertulis; dan
b. laporan melalui media online berbasis WhatsApp dan/atau media infonnasi teknologi lainnya sesuai kesepakatan bersama.
{4) Data laporan tertulis disampaikan setiap bulan,
sedangkan data laporan melalui media online
disampaikan setiap saat sesuai kondisi terutama data ibu
hamil yang memerlukan penanganan dan rujukan.
. .
BAB IV PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk efektifitas dalam pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 79 Tahun 2021; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Per BKN Nomor 6 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN.
BAB IV HUKUMAN DISIPLIN.
BAB V SANKSI.
BAB VI PEJABAT BERWENANG DALAM PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN.
BAB VII PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN DAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN.
BAB VIII BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN.
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN.
BAB X MONITORING DAN EVALUASI PENEGAKAN DISIPLIN.
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
-
XIII Bab, 42 Pasal (24 Hlm.) dan II Lampiran (2 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 52 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2013/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba kabupaten Luwu Utara, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali di ubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah., sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara,
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
'
Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
JO. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba (Berita Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 52);
: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 52 TAHUN 2008
TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS
DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata
Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 52) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasa14
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan telmis di seksi umum
dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi
umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan
kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha
sebagai pedoman melaksanakan tugas;
b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas;
c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar;
d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya;
e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran;
f. mengelola urusan administrasi keuangan;
g. mengelola urusan kepegawaian;
h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
1. mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan
program/kegiatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
dan
k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan .
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat