KUALITAS PIUTANG DAN PENYERTAAN BERGULIR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYERTAAN BERGULIR TIDAK TERTAGIH
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2010/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kualitas Piutang dan Penyertaan Bergulir Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Pembentukan Penyisihan Piutang dan Penyertaan Bergulir Tidak Tertagih
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan
keuangan pemerintah menggunakan basis akrual untuk pengakuan
aset;
b. bahwa aset berupa piutang dan penyertaan bergulir di neraca harus
terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (net realizable value);
c. bahwa untuk menyajikan piutang dan penyertaan bergulir dengan
nilai bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan penyesuaian
dengan membentuk penyisihan piutang dan penyertaan bergulir
tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitasnya;
d. bahwa ketentuan mengenai kualitas piutang dan penyertaan bergulir
dan pembentukan penyisihannya selama ini belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kualitas Piutang dan Penyertaan Bergulir Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Pembentukan Penyisihan
Piutang dan Penyertaan Bergulir Tidak Tertagih;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang
Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 4 Seri A Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 138);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 139);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2005 tentang lzin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 141);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 154);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KUALITAS PIUTANG DAN PENYERTAAN BERGULIR
BAB III
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
BAB IV
RESTRUKTURISASI
BAB V
PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- NOMOR 36 TAHUN 2010
- 8 Halaman
|