Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2022

Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP. BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN. BAB IV HUKUMAN DISIPLIN. BAB V SANKSI. BAB VI PEJABAT BERWENANG DALAM PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN. BAB VII PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN DAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN. BAB VIII BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN. BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN. BAB X MONITORING DAN EVALUASI PENEGAKAN DISIPLIN. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.37
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan